"Ada panggilan atas nama Bakti Astuti Wredajanti, akan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU MNZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa beberapa petinggi Bank Mandiri. Salah satu yang pernah diperiksa adalah eks Dirut Bank Mandiri, Zulkifli Zaini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapat, penyidik tengah mendalami adanya dugaan kaitan antara praktik pencucian uang Nazaruddin dengan Bank Mandiri. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait dugaan keterkaitan itu.
Selain memeriksa petinggi Bank Mandiri, KPK menjadwalkan memeriksa saksi lain untuk kasus TPPU Nazar. Tiga pihak swasta dipanggil untuk diperiksa, yakni Nurapendi bin H Karman, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan, dan Polin Sitorus.
Kasus TPPU ini bermula saat Nazar ditangkap di Kolombia atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Dari situ diketahui bahwa Nazar ternyata banyak bermain proyek dan mendulang rupiah dari proyek-proyek pemerintah yang dimainkannya.
Dalam prosesnya diketahui, Nazar telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi yang dilakukan. Salah satu modus pencucian uangnya adalah memborong saham Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
(kha/aan)











































