"Kalau diminta berhenti silakan. Karena bukan Unpas saja di situ, ada yang lain," jelas Direktur Pasca Sarjana Unpas Didi Turmudzi, Rabu (10/12/2014).
Unpas mengaku bukan mereka yang meminta tetapi dari pihak Lapas sehingga masuk memberikan perkuliahan. Unpas juga mengaku hanya memberikan pengabdian, para napi koruptor dikenakan biaya Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nggak mungkin hanya salat saja, atau ke gereja saja," terang petugas itu.
Hingga akhirnya, dengan alasan bersandar pada UU No 12 1995 di pasal 5 ayat C disebutkan bahwa Lapas berazaskan pendidikan dan di pasal 14 disebutkan juga bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Kemudian di PP 32 tahun 1999 di pasal 9 disebutkan bahwa setiap lapas wajib melakukan pengajaran.
"Mereka ini hukumannya ada yang belasan tahun, jadi daripada yang nggak-nggak di Lapas diberikan pendidikan perkuliahan," terang petugas itu.
Namun soal mengisi aktivitas ini memang menimbulkan pro dan kontra. Kemudian, ada usulan agar para napi koruptor melakukan kerja sosial. Mulai dari membersihkan jalanan hingga fasilitas umum, tapi aktivitas ini dinilai sulit karena terkait pengawasan. Yang menjadi kendala juga, bagi napi koruptor belum ada aturan pembinaan selama di Lapas, tak seperti narapidana umum.
Kepala Lapas Sukamiskin Marselina yang dikonfirmasi soal urusan S2 dan aktivitas bagi para koruptor mengisi waktu hanya menjawab diplomatis. "Kami menyelaraskan dengan kebijakan Menkum HAM," jelas Marselina.
Soal fasilitas kuliah S2 ini mendapat kritikan dari KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi. Aktivitas kuliah S2 dinilai tak memberi efek jera, padahal pemenjaraan tujuannya memberikan efek jera. Jadi dengan alasan apapun para koruptor harus dibuat jera.
(ndr/mad)











































