Eks Hakim MK dan Pakar Hukum Jadi Pansel Cari Pengganti Hamdan Zoelva

Eks Hakim MK dan Pakar Hukum Jadi Pansel Cari Pengganti Hamdan Zoelva

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 10:47 WIB
Eks Hakim MK dan Pakar Hukum Jadi Pansel Cari Pengganti Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva
Jakarta - Masa tugas Ketua MK Hamdan Zoelva akan berakhir pada 7 Januari 2015 mendatang. Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/12/2014) lalu.

Dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Rabu (10/12/2014), Pansel terdiri atas dua orang pengarah yaitu Mensesneg Pratikno dan Menkum HAM Yasonna H Laoly.

Sedangkan anggota Pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu: 1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota, 2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK) anggota; 3. Refli Harun, sekretaris merangkap anggota; 4. Harjono (mantan hakim MK) anggota; 5. Todung Mulya Lubis anggota; 6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember) anggota; dan 7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI) anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansel MK bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah. Ketiga nominasi yang akan dipilih Pansel tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jokowi. Kemudian Jokowi memilih satu orang hakim konstitusi dari unsur pemerintah.

MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan presiden atau pemerintah.

Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, hakim konstitusi Maria Farida Indrati, hakim konstitusi Muhammad Alim, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, hakim konstitusi Anwar Usman, hakim konstitusi Patrialis Akbar, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan hakim konstitusi Aswanto.

(nik/nrl)


Berita Terkait