Dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Rabu (10/12/2014), Pansel terdiri atas dua orang pengarah yaitu Mensesneg Pratikno dan Menkum HAM Yasonna H Laoly.
Sedangkan anggota Pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu: 1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota, 2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK) anggota; 3. Refli Harun, sekretaris merangkap anggota; 4. Harjono (mantan hakim MK) anggota; 5. Todung Mulya Lubis anggota; 6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember) anggota; dan 7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI) anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan presiden atau pemerintah.
Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, hakim konstitusi Maria Farida Indrati, hakim konstitusi Muhammad Alim, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, hakim konstitusi Anwar Usman, hakim konstitusi Patrialis Akbar, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan hakim konstitusi Aswanto.
(nik/nrl)











































