Salah satu butir rekomendasi itu adalah menolak Perppu Pilkada. Bahkan awalnya penolakan terhadap Perppu Pilkada bukanlah rekomendasi, melainkan keputusan Munas IX.
Keputusan Munas IX Golkar yang isinya menolak Perppu Pilkada sempat dibacakan oleh pimpinan munas Nurdin Halid di hari ke-3 pelaksanaan munas, pada 2 Desember 2014. Ada 6 butir keputusan yang diketok Nurdin Halid.
Penolakan terhadap Perppu Pilkada ada di poin nomor dua. Berikut 6 keputusan Munas Bali yang diketok Nurdin Halid pada 2 Desember:
1. Menetapkan Golkar berada di dalam Koalisi Merah Putih yang akan dibentuk di seluruh Indonesia.
2. Menetapkan menolak Perppu Pilkada.
3. Merevisi UU MD3 untuk berlaku di seluruh Indonesia.
4. Melakukan amandemen UU agar Pileg dengan proporsional tertutup
5. Menetapkan untuk memecat Agus Gumiwang, Nusron Wahid, serta kader Partai Golkar yang menamakan diri sebagai Presidium Penyelamat Partai Golkar dan kader yang menolak keputusan Rapimnas VII Golkar.
6. Menerima LPJ DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2015 diterima secara bulat tanpa catatan.
6 Butir keputusan yang diketok Nurdin Halid ini lalu diberitakan secara luas oleh media-media nasional. Terutama soal penolakan terhadap Perppu Pilkada, yang menjadi headline sejumlah surat kabar.
Namun belakangan, beberapa hari setelah Munas Bali ditutup, Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya mengklarifikasi soal penolakan Perppu Pilkada yang menjadi keputusan munas. Menurut Tantowi, akhirnya munas memutuskan penolakan terhadap Perppu Pilkada sebagai rekomendasi, bukan keputusan.
"Berita yang beredar Partai Golkar menolak Perpu nomor 1 tentang Pilkada dan Perpu nomor 2 tentang Pemda, berita tidak benar. Partai Golkar tidak pernah ingkar janji apalagi berkhianat antara Partai Golkar dan Partai Demokrat," kata Tantowi di Kantor DPD II Partai Golkar Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (7/12/2014).
Menurut Tantowi, DPP Partai Golkar tidak mempunyai otoritas untuk menolak ataupun menerima Perppu Pilkada. Namun dia menjanjikan Fraksi Golkar DPR akan berjuang untuk menolak Perppu Pilkada di DPR.
"Menolak atau menerima Perpu adalah domain DPR RI, aspirasi dari peserta munas tidak dijadikan keputusan tapi dijadikan rekomendasi. Karena ini rekomendasi, DPP Partai Golkar meneruskannya ke Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk dikomunikasikan bersama-sama dengan parpol-parpol yang tergabung di KMP," ujar Tantowi.
"Jadi itulah urutannya, keinginan peserta munas bukan keputusan. Tapi usulan dan aspirasi, dan aspirasi tersebut sudah diberikan pada Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang pada masa sidang berikutnya pada bulan Januari akan diperjuangkan bersama-sama dengan KMP di DPR RI," tambahnya.
Namun keputusan, ataupun rekomendasi itu kini dibatalkan oleh Ical lewat twitter. Akankah para pengurus DPD-DPD Golkar yang mendukungnya di Munas Bali menerima?
(trq/ndr)











































