Lima sektor penting penanggulangan perubahan iklim global yang disuarakan Indonesia yakni, adaptasi, mitigasi, transfer teknologi, pengembangan kapasitas, dan pendanaan dengan memasukkan perspektif kemaritiman.
Rachmat Witoelar, Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim sekaligus Ketua Delegasi Republik Indonesia, menyatakan kelima sektor ini merupakan fokus pembahasan yang akan dimasukkan dalam Kesepakatan Iklim pada 2015 di Paris. Di samping kelima sektor ini, Indonesia juga membawa perspektif kemaritiman dalam perundingan COP20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konferensi Iklim COP20 berlangsung di Lima, Peru pada 1-12 Desember 2014.
Menurut Rachmat, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat bergantung pada maritim yang sangat dipengaruhi oleh iklim. Karenanya, diperlukan aksi adaptasi dan mitigasi dalam perkembangan sektor kemaritiman.
Sementara itu, Organisasi Meteorologi Dunia (The World Meteorological Organization /WMO) menyatakan tahun 2014 adalah tahun terpanas diukur dari suhu permukaan laut. Tahun 2014 juga ditandai dengan banyaknya hujan deras dan banjir di banyak negara. Tingginya suhu permukaan air laut ditenggarai akan mengakibatkan hujan deras, banjir dan kekeringan ekstrim di berbagai tempat yang rentan.
Koordinator Divisi Peningkatan Kapasitas Penelitian dan Pengembangan Dewan Nasional Perubahan Iklaim (DNPI) sekaligus juru runding Delri, Agus Supangat menyatakan dalam perundingan ilmiah dan teknologi/Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA), COP20 dibahas upaya para pihak untuk secara aktif terlibat dalam penelaahan terhadap laporan status dan untuk mendukung pengembangan rencana pelaksanaan baru, termasuk pada aspek yang berhubungan dengan pengamatan kondisi laut, termasuk pengasaman.
“Indonesia di era maritim perlu membuat peta jalan (roadmap) dan rencana aksi terkait pengamatan laut dan pengasaman,” kata Agus.
Perkembangan negosiasi di COP20 tidak terlepas dari isu pendanaan perubahan iklim dari negara maju ke negara berkembang yang merupakan sarana penting untuk implementasi kegiatan adaptasi dan mitigasi di negara berkembang. Fokus negosiasi antara lain pada tiga dana multilateral perubahan iklim, yaitu Green Climate Fund (GCF), Adaptation Fund dan Global Environment Facility.
Sementara Sekretaris Pokja Pendanaan DNPI/juru runding Delri Suzanty Sitorus menyatakan terkait GCF yang baru operasional tahun ini, isu yang diangkat adalah kesiapan negara berkembang untuk mengakses pendanaan. Negara berkembang perlu melakukan penguatan di level nasional terutama untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga nasional agar berhasil dalam proses akreditasi. Hanya lembaga yang terakreditasi yang dapat mengajukan proposal kepada GCF.
“Proses akreditasi baru diluncurkan akhir November lalu dan GCF menargetkan pada bulan Maret 2015 sudah ada lembaga-lembaga yang terakreditasi sehingga sekitar Juni/Juli 2015 Board GCF akan dapat menyetujui proposal proyek/program. Indonesia menargetkan pada bulan Maret 2015 setidaknya ada tiga lembaga nasional yang terakreditasi,”ujar Suzanty.
Bulan November lalu GCF berhasil menggalang komitmen pendanaan hampir USD 10 miliar yang menjadikannya dana multilateral untuk perubahan iklim terbesar saat ini. Di sisi lain, Adaptation Fund menghadapi krisis karena sumber dana dari pasar karbon menurun drastis sementara kontribusi sukarela dari negara maju diberikan kepada Adaptation Fund berdasarkan target tahunan. Kondisi tersebut memberikan ketidakpastian bagi negara berkembang karena dana yang tersedia tidak dapat diprediksi dan nilainya tidak memadai dibandingkan kebutuhan dan jumlah proposal yang sudah disetujui.
Selanjutnya, salah satu produk dari proses negosiasi pendanaan yang menjadi sorotan pada COP20 adalah laporan yang bertajuk Biennial Assessment and Overview of Climate Finance (BA). Laporan BA tersebut dikeluarkan oleh Standing Committee on Finance (SCF), badan di bawah COP, yang memberikan rekomendasi kepada COP mengenai isu-isu pendanaan termasuk koherensi dan koordinasi pendanaan perubahan iklim.
Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai jumlah aliran pendanaan perubahan iklim baik dari negara maju ke negara berkembang, maupun di antara sesama negara maju, dan di dalam negeri negara maju dan negara berkembang. Indonesia berharap proses peninjauan menyeluruh (overview) mengenai pendanaan tersebut, termasuk mengkaji kelayakan metodologi pelaporannya, akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas baik di sisi pemberi maupun di sisi penerima.
Anggota SCF terdiri dari 20 orang, 10 orang dari negara maju dan 10 orang dari negara berkembang, salah satunya Indonesia yang diwakili oleh Suzanty Sitorus dari DNPI.
“Sampai dengan tanggal 6 November 2014, keputusan terkait implementasi pendanaan yang telah disepakati di COP20 adalah review kedua efektivitas Adaptation Fund, dana untuk negara miskin (Least Developed Countries Fund), dan tata cara pelaporan pendanaan yang diberikan oleh negara maju ke negara berkembang,” tambah Suzanty.
Di akhir perundingan yang selesai minggu depan, Indonesia berharap hasil COP20 akan memperlancar jalan kesepakatan penyelesaian masalah perubahan iklim baik di tingkat nasional maupun global yang akan disepakati tahun 2015 di Paris.
(rmd/fjp)











































