Kasus bermula saat Ngatini dan Siti mencari kayu bakar di Desa Gedung Wani, Kecamatan Marti, Kabupaten Lampung Timur, pada 10 Maret 2014 siang. Ngatini membawa arit dan Siti membawa golok. Setelah matahari tepat di atas kepala, keduanya berhasil mengumpulkan satu ikat kayu bakar. Tapi saat hendak dibawa pulang, Ngatini mencari-cari Siti tidak ada. Setelah Ngatini mencari anaknya ke penjuru kebun tidak menemukan lalu ia pulang sambil membawa kayu bakar.
Setelah pulang, Siti ternyata tengah bermain di halaman rumah tetangganya. Emosi Ngatini pun naik dan mendekati Siti dengan membawa kayu yang cukup besar. Buk!!! Kayu seukuran paha orang dewasa itu dipukulkan ke punggung Siti sebanyak 4 kali. Siti pun tersungkur pingsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kesal karena Siti meninggalkan saya tanpa pamit," kata Ngatini sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/12/2014).
Setelah itu ia pulang dan mandi. Kepada suaminya, Jasmani, ia mengaku Siti hilang tidak kembali. Setelah sepekan Siti tidak kembali, warga beramai-ramai mencari korban dan menemukan jazad Siti dalam kondisi mengenaskan. Siti akhirnya mengakui segala perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ngatini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tapi apa putus majelis hakim?
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," putus majelis yang diketuai Yusnawati dengan anggota Nur Ervianti Meliala dan Nugraha Medica. Ketiganya menyatakan Ngatini melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 September 2014 lalu.
(asp/nia)











































