Ngatini Gorok Anak Perempuannya yang Berusia 12 Tahun, Ini Hukumannya

Ngatini Gorok Anak Perempuannya yang Berusia 12 Tahun, Ini Hukumannya

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 08:59 WIB
Ngatini Gorok Anak Perempuannya yang Berusia 12 Tahun, Ini Hukumannya
Jakarta - Benar-benar biadab ibu Ngatini (48). Sebagai ibu, bukannya memberikan kasih sayang kepada anak perempuannya, Siti Sundari (12) tapi malah menggorok leher Siti hingga tewas.

Kasus bermula saat Ngatini dan Siti mencari kayu bakar di Desa Gedung Wani, Kecamatan Marti, Kabupaten Lampung Timur, pada 10 Maret 2014 siang. Ngatini membawa arit dan Siti membawa golok. Setelah matahari tepat di atas kepala, keduanya berhasil mengumpulkan satu ikat kayu bakar. Tapi saat hendak dibawa pulang, Ngatini mencari-cari Siti tidak ada. Setelah Ngatini mencari anaknya ke penjuru kebun tidak menemukan lalu ia pulang sambil membawa kayu bakar.

Setelah pulang, Siti ternyata tengah bermain di halaman rumah tetangganya. Emosi Ngatini pun naik dan mendekati Siti dengan membawa kayu yang cukup besar. Buk!!! Kayu seukuran paha orang dewasa itu dipukulkan ke punggung Siti sebanyak 4 kali. Siti pun tersungkur pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukannya iba, Ngatini malah makin tidak bisa menguasai dirinya. Ia menghunus golok dan menggorok leher anaknya yang tengah dalam kondisi pingsan itu. Darah mengucur dari lobang sayatan itu. Setelah dipastikan anaknya mati, Ngatini membopong anaknya dan membuang ke kebun kelapa yang berjarak 100 meter dari TKP pembunuhan.

"Saya kesal karena Siti meninggalkan saya tanpa pamit," kata Ngatini sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/12/2014).

Setelah itu ia pulang dan mandi. Kepada suaminya, Jasmani, ia mengaku Siti hilang tidak kembali. Setelah sepekan Siti tidak kembali, warga beramai-ramai mencari korban dan menemukan jazad Siti dalam kondisi mengenaskan. Siti akhirnya mengakui segala perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ngatini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tapi apa putus majelis hakim?

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," putus majelis yang diketuai Yusnawati dengan anggota Nur Ervianti Meliala dan Nugraha Medica. Ketiganya menyatakan Ngatini melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 September 2014 lalu.

(asp/nia)


Berita Terkait