Mendagri Diminta Tangani Kasus Penyerbuan Palopo Pos

Mendagri Diminta Tangani Kasus Penyerbuan Palopo Pos

- detikNews
Sabtu, 22 Jan 2005 19:06 WIB
Jakarta - Pengurus Nasional (Pengnas) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mengecam penyerbuan massa ke kantor redaksi Palopo Pos di Kab Palopo, Sulawesi Selatan yang terjadi pada 19 Januari 2005.Menurut PJI, penyerbuan itu dilakukan oleh preman atas perintah Bupati terhadap Pimred Palopo Pos yang juga Ketua Pengda PJI Palopo. Untuk menangani kasus ini, Pegnas PJI mendesak Mendagri dan Gubernur Sulsel turun tangan."Kita sangat mengecam tindakan premanisme yang dilakukan pejabat. Mendagri harus mengambil tindakan terhadap aparatnya," tegas Ketum Pengnas PJI, Ismed Hasan Putro pada detikcom, Sabtu (22/1/2005). "Tindakan anarki itu ancaman terhadap kebebasan pers," sambungnya.Ismed menyatakan, tindakan penyerbuan disertai tindaka kekerasan dan pemukulan terhadap Pimred Palopo Pos adalah tindakan melawan hukum yang harus ditentang dan dilawan. "Karena selain pengingkaran terhadap fungsi pers, premanisme terhadap pers bisa menciderai hakikat demokrasi," tandas Ismed.Sekadar diketahui, sekelompok preman menyerbu dan melakukan pengrusakan di kantor Harian Palopo Pos, Rabu (19/1/2005). Seorang di antaranya melakukan pemukulan terhadap Pimred Palopo Pos, Muramal Azis, dan seorang wartawan lainnya, Jusriadi, dicekik lehernya. Muramal sendiri mengalami cidera di pipi kanan. Peristiwa penyerbuan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA saat semua karyawan penerbitan anak perusahaan Fajar Group yang berjumlah enam orang itu berada di kantor.Menurut Muramal, peristiwa tersebut terjadi sangat tiba-tiba. Sesaat setelah ia tiba di kantor, empat orang berseragam coklat muda --seragam ini adalah pakaian preman Bupati Luwu, Basmin Mattayang-- datang ke kantornya dan mencari pimpinan. Belum sempat Muramal memberi jawaban, tiba-tiba bogem mentah bersarang di pipi kanannya. Pemukulan itu dilakukan oleh Alling yang dikenal sebagai 'orang' Bupati Luwu.Aksi anarkis di kantor Palopo Pos ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan Palopo Pos tentang pemberian pesangon kepada mantan anggota DPRD oleh Bupati Basmin Mattayang. Muramal mengakui, sejak awal November lalu, Palopo Pos memang gencar memberitakan pemberian pesangaon terhadap 35 mantan anggota DPRD tersebut. `"Nilainya Rp 1,05 miliar yang dibagikan Bupati ketika anggota DPRD tersebut berakhir masa jabatannya," ujar Muramal. (nrl/)


Berita Terkait