Kasus Limbah di Pantai Galang, DPR akan Panggil Menteri LH

Kasus Limbah di Pantai Galang, DPR akan Panggil Menteri LH

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2005 03:06 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR akan meminta keterangan secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar berkaitan dengan penanganan kasus limbah beracun asal Singapura yang kini masih teronggok di pinggiran Pantai Galang Baru, Batam, Provinsi Kepri. Pertemuan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat ini."Kita akan bahas kasus limbah beracun di Pulau Galang langsung dengan menteri. Pertemuan sudah diagendakan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Paling lambat akhir Januari," kata Sonny Keraf, anggota Komisi VII DPR RI yang juga mantan Menteri Lingkungan Hidup, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/1/2005).Sonny menjelaskan, sejak dua-tiga bulan yang lalu, dirinya telah memperoleh laporan adanya limbah impor yang disebutnya sebagai pupuk organik tersebut. Atas laporan itu, ia langsung melakukan pengecekan ke kementrian lingkungan hidup untuk menanyakan kebenaran laporan tersebut.Informasi dari Kementrian Lingkungan Hidup, demikian Sonny, menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung B-3 (bahan beracun berbahaya) yang berbahaya bagi lingkungan sekitar maupun manusia. Pihak kementerian sendiri, lanjutnya, telah meminta Walikota Batam untuk mengirim kembali ke Singapura.Setelah memperoleh informasi dari kementrian lingkungan hidup, menurut Sonny, dirinya tak lagi memantau perkembangannya. Pasalnya, ia merasa yakin kasus itu akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Yakni mengirim kembali limbah tersebut ke Singapura. "Tapi, dari media massa saya tahu bahwa barang itu ternyata masih ada di Pulau Galang. Karena itulah, kita akan meminta keterangan langsung kepada menteri. Apalagi, masyarakat sudah mengancam akan memindahkan limbah yang jumlahnya ribuan ton tersebut ke kantor Pemko Batam," katanya.Terkait dengan kasus ini, Sonny menduga, telah terjadi manipulasi dan kesalahan prosedur pemberian izin hingga limbah beracun asal Singapura itu bisa lolos ke Pulau Galang. Manipulasi dilakukan oleh perusahaan pengimpor dengan menyebut limbah beracun itu adalah pupuk organik. Sementara kesalahan prosedur dilakukan oleh pemberi izin impor.Sesuai dengan PP No. 25 tahun 2000 tentang izin impor, kata Sonny, yang berhak mengeluarkan izin impor berbagai jenis barang hanya lah menteri perindustrian dan perdagangan melalui ditjen impor. "Kepala dinas tidak berhak mengeluarkan izin impor," tandasnya. Karena itulah, Sonny berharap, para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga diproses secara hukum.Sebagaimana diketahui, limbah beracun yang disebut pupuk organik itu diimpor dari Singapura oleh PT Asia Pacific Eco Lestari (PT APEL) medio Agustus 2004 lalu, setelah sekitar dua pekan sebelumnya beroleh izin impor (rekomendasi) dari Dinas Indag Kota Batam. Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup pada awal September 2004 telah mengirim surat ke Walikota Batam, meminta limbah itu dikirim kembali ke Singapura. Ternyata, limbah itu hingga kini masih teronggok di pinggiran Pantai Galang Baru. Beberapa waktu lalu, warga mengancam akan memindahkan limbah yang jumlahnya mencapai 2 ribu ton itu ke halaman kantor Pemkot Batam. (mar/)


Berita Terkait