Kasubagops Dit Tipidkor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa mengatakan, kasus yang ditangani tersebut menjerat empat orang tersangka.
"Diduga dilakukan oleh tersangka JRD, KS, RP, JS dan SR, terjadi sekitar tahun 2012 di UPT Laboratorium Kesmavet Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Jl Bambu Apus Raya Jakarta Timur," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2014).
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan melakukan lelang bodong, dimana tersangka JRD, KS, RP sengaja meminjam legalitas PT BJM milik JS digunakan untuk mengikuti lelang pembangunan rehab gedung dan mess Laboratorium Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) pada tahun anggaran 2012.
"Nilai kontrak Rp 12.879.782.000,- dengan memalsukan dokumen persyaratan lelang akhirnya PT BJM dimenangkan. Pekerjaan dilaksanakan oleh JRD, KS dan RP dari tanggal 15 Oktober 2012 s/d 15 Desember 2012 (sesuai kontrak)," kata Arief.
Pada tanggal 26 Desember 2012 PPK (SR) dan PPHP (EN) menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % sehingga bendahara membayar 100 %. "Faktanya pekerjaan belum selesai. Dan dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi pekerjaan tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi, pengurangan volume dan ada pekerjaan yang tidak dikerjakan," beber Arief.
Akibat tindakan para tersangka negara dirugikan kurang lebih Rp. 1.467.840.000. Saat ini berkas telah dirampung dan menunggu P21 dari pihak kejaksaan.
(ahy/rmd)











































