"Setuju, karena itu amanat undang- undang," kata Komjen Anang melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (9/12/2014).
Meski demikian, eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu perkara yang membelit napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan grasi 64 napi kasus narkoba ini disampaikan Jokowi di Yogyakarta, hari ini.
"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya," urai Jokowi dalam kuliah umum di UGM, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
"Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," tegas Jokowi.
Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.
"Tiap hari 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba, setiap hari," urai dia.
(ahy/rmd)