BNN Sambut Baik Sikap Presiden yang Tolak 64 Grasi Gembong Narkoba

BNN Sambut Baik Sikap Presiden yang Tolak 64 Grasi Gembong Narkoba

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 18:56 WIB
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo yang menolak grasi 64 napi kasus narkotika. Tentu saja hal tersebut sejalan dengan amanat undang-undang yang tidak memberi ruang kepada para bandar narkoba.

"Setuju, karena itu amanat undang- undang," kata Komjen Anang melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (9/12/2014).

Meski demikian, eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu perkara yang membelit napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ada eksekusi keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Anang.

Penolakan grasi 64 napi kasus narkoba ini disampaikan Jokowi di Yogyakarta, hari ini.

"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya," urai Jokowi dalam kuliah umum di UGM, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

"Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," tegas Jokowi.

Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.

"Tiap hari 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba, setiap hari," urai dia.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads