Raut kesedihan masih terlihat jelas dari gurat mukanya. Pria berusia 40 tahun ini terus mengucap doa untuk bisa segera bebas dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.
"Saya hanya ingin segera pulang. Kalaupun harus ditahan selama persidangan, saya inginnya menjadi tahanan bebas supaya bisa berkumpul lagi sama istri dan anak-anak," kisahnya saat ditemui di LP Pandeglang, Banten, Selasa (9/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang, niat ayah 4 anak untuk membawakan hidangan laut nan segar untuk keluarganya tak pernah kesampaian. Misdan dan dua rekannya dituduh telah menangkap 4 ekor udang dan 24 kepiting di Taman Nasional Ujung Kulon pada 3 Oktober lalu.
"Waktu itu mau Idul Adha, saya dan teman-teman mau cari udang sama kepiting. Mau mancing di tempat biasa sudah penuh orang, ikannya jadi sedikit. Jadi kita pergi agak jauh sampai ke sana," jelas Misdan.
Tanpa diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadiannya, ketiga nelayan malang itu langsung digiring polisi hutan setempat ke bui. Misdan pun pasrah.
"Padahal waktu mereka menangkap kapal kita, di sana juga lagi banyak kapal-kapal besar lainnya yang menangkap ikan. Tapi nggak diberhentiin, mungkin nggak berani," lanjutnya dengan suara yang tercekat.
Kenapa 3 nelayan itu nekat mengambil udang dan kepiting ke daerah yang lebih jauh dari biasanya? Rupanya, Misdan juga ingin menyuguhkan hidangan kaya akan protein untuk istrinya, Sanawati, yang saat ini tengah mengandung anak ke-5.
Misdan tak membolehkan istrinya menjenguk ke rutan selama ini. Alasannya, agar ia bisa merawat anak-anaknya dan senantiasa menjaga kondisi kandungan.
"Nggak (pernah ke rutan). Biar jaga anak-anak sama kandungannya saja yang sudah masuk bulan keempat atau kelima gitu," ujarnya.
Sejenak matanya terlihat menerawang jauh. Tanpa banyak berkata, Misdan menyatakan dirinya enggan melaut lagi setelah bebas nanti.
"Saya kapok melaut apalagi sampai ke tempat yang jauh kayak kemarin (Taman Nasional Ujung Kulon). Cukup sekali ini saja, kapok," kata Misdan.
Perbincangan sekitar 10 menit itu pun harus disudahi lantaran jam besuk di LP telah selesai. Misdan pun kembali ke selnya bersama tahanan lain.
Mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan. Semuanya ditangkap dengan alat nelayan tradisional seperti jala dan jaring yang biasa mereka pakai berpuluh-puluh tahun. Ketiganya didakwa dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(aws/asp)










































