Kuasa Hukum Hafitd Berencana Banding, Jaksa: Kami Harap Jadi Seumur Hidup

Kuasa Hukum Hafitd Berencana Banding, Jaksa: Kami Harap Jadi Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 17:50 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Hafitd, pembunuh Ade Sara Suroto, berencana untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis kliennya 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap menghadapi banding itu.

"Kita pikir-pikir dulu untuk banding. Umur Hafitd kan baru 18 tahun, kalau bisa diberikan keringanan lagi. Kita berharap bisa kurang dari 20 tahun," kata kuasa hukum Hafitd, Bertha Natalia usai sidang di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Masih ada waktu untuk Hafitd maupun pasangannya Syifa mengajukan banding. Sehingga Bertha pun berencana membicarakan hal itu dengan pihak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pertimbangkan (banding) dengan keluarganya dulu," ujar Bertha.

Menanggapi rencana banding tersebut, JPU perkara Hafitd, Aji Susanto mengaku siap. Ia bahkan berharap majelis hakim tinggi mengabulkan tuntutan jaksa yakni seumur hidup, karena vonis PN Jakpus lebih ringan dari tuntutan.

"Wajar (lebih ringan), kan hanya vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan. Kalau dia banding, ya kita harapkan seumur hidup, tapi kalau nggak ya 20 tahun sesuai putusan hakim kan," kata Aji terpisah.

(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads