Majelis hakim memvonis dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani 20 tahun penjara. Majelis menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa karena alasan terdakwa masih bisa memperbaiki hidupnya.
"Pertimbangannya (terdakwa) masih muda, bisa memperbaiki hidupnya. Saat ini emosinya masih labil," ucap Ketua Majelis Hakim, Absoro, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (9/12/2014).
Absoro mengatakan berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Vonis tersebut dinilai sesuai dengan perbuatan pelaku.
Β
"Kan memang sudah terbukti kan?" jelas Absoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pembinaan, bukan tanggung jawab pengadilan tapi LP," tutupnya.
Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup.
Majelis hakim menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa dan Hafitd. Assyifa pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan. Sedangkan Hafidt menangis dipelukan ibunya. Kuasa hukum Hafidt dan Syifa meminta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis ini.
(slm/mad)