"Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Absoro saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Hafitd. "Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tambah Absoro.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Hafitd tetap menjalani penahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tutupnya.
Majelis hakim sebelumnya juga menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa. Assyifa bahkan pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan.
Hukuman terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan pidana penjara seumur hidup.
(slm/mok)











































