Hafitd, Mantan Kekasih Ade Sara Juga Divonis 20 Tahun Penjara

Hafitd, Mantan Kekasih Ade Sara Juga Divonis 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 16:40 WIB
Hafitd di sidang vonis (Foto:Khafifah detikcom)
Jakarta -

Ahmad Imam Al-Hafitd (19), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto divonis 20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias Syifa (18).

"Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Absoro saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Hafitd. "Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tambah Absoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga memerintahkan agar Hafitd tetap menjalani penahanan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tutupnya.

Majelis hakim sebelumnya juga menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa. Assyifa bahkan pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan.

Hukuman terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan pidana penjara seumur hidup.

(slm/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads