"Laporan dari staf kami, mulai dari tahun 2000 sudah ada usulan kenaikan gaji pokok. Tapi anda lihat sendiri kinerja kan belum optimal. kami ingin basisnya basis kinerja," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Selain itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan melakukan evaluasi. Besaran penerimaan kepala daerah itu juga menjadi acuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, besaran penerimaan di luar gaji pokok tersebut, apakah dilindungi aturan atau tidak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah tersebut.
"Dilindungi aturan atau tidak? Jangan sampai terima upah pungut tapi persepsi penegak hukum tidak sama, akhirnya banyak kepala daerah yang kena. kami ingin fix dulu," ucap politisi PDIP ini.
"Termasuk dengan DPRD. DPRD ada uang perjalanan dinas, kinerja," tambah Tjahjo.
(jor/fjp)