Assyifa Ramadhani alias Syifa (18), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, diganjar hakim dengan 20 tahun penjara. Syifa terbukti bersama-sama mantan kekasihnya Ahmad Imam al-Hafitd (19) melakukan pembunuhan.
"Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama," jelas Ketua Majelis Hakim Hapsoro saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Syifa. "Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tambah Hapsoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)