Bambang Soesatyo: Menkum HAM Punya Waktu 7 Hari Putuskan Golkar yang Sah

Golkar Pecah

Bambang Soesatyo: Menkum HAM Punya Waktu 7 Hari Putuskan Golkar yang Sah

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 16:08 WIB
Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, menilai saat ini kantor DPP Golkar di Slipi masih jadi milik bersama. Kepemilikan bersama itu sampai dengan Kemenkum HAM memutuskan Golkar mana yang sah dan diakui pemerintah.

"Bukan digantung, Menkum HAM sesuai UU Parpol punya waktu 7 hari untuk menelaah dan mempelajari lalu kemudian 7 hari diputuskan siapa yang disahkan," kata Bambang kepada detikcom, Selasa (9/12/2014).

Golkar kubu Aburizal Bakrie sudah menyertakan bukti-bukti dasar agar Kemenkum HAM mau mengesahkan. Bambang yang duduk di Komisi III DPR ini yakin Menkum HAM akan jeli melihat persoalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jangan disamakan degan PPP loh, kalau PPP Sekjen dengan Ketum kan terpisah," kata Bambang.

Bambang sendiri yakin Munas Golkar Bali yang akan diakui pemerintah. Karena semua ketua dan sekretaris DPD I dan II Golkar hadir di Munas di Hotel Westin tersebut.
Β 
"Di Ancol tidak ada pemilik suara yang hadir. Tidak satu pun ketua DPD I dan II hadir. Jadi Kemenkum HAM bisa membedakan," ujar Bambang optimistis.

Bambang sendiri menyebut Munas Golkar di Jakarta ilegal atau oplosan. Belakangan dia memasang lambang Golkar Perjuangan yakni lambang Golkar dengan banteng moncong putih di dalamnya.

"Itu bukan menyindir siapa-siapa," ujar Bambang sembari tertawa.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads