Kurikulum 2013 Dihentikan, M Nuh: Kalau Mau Fair Beri Kesempatan 1 Tahun

Kurikulum 2013 Dihentikan, M Nuh: Kalau Mau Fair Beri Kesempatan 1 Tahun

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 16:01 WIB
Jakarta - Eks Mendikbud Muhammad Nuh menyampaikan keluh kesahnya terkait keputusan Menbuddikdasmen Anies Baswedan yang menghentikan penerapan kurikulum 2013. Menurut Nuh, gagal atau berhasilnya kurikulum 2013 belum bisa dilihat, kalau mau fair, seharusnya Menteri Anies memberi waktu satu tahun pemberlakuan kurikulum 2013.

"Kalau mau fair, beri kesempatan sampai satu tahun‎. Apakah alasan tidak siap itu masuk akal? Kalau saya ditanya tentu, tidak siap itu apa kriteria kesiapan? Guru sudah siap belum, termasuk gurunya sudah siap belum kembali ke 2006 dengan kriteria yang sama. Kriteria guru yang siap itu dulu yang sudah mampu memahami, tentu ada tes dulu‎," kata Nuh di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Nuh menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara kurikulum 2013 dengan kurikulum 2006. Perubahan mendasar itu dilakukan berdasar pada evaluasi kurikulum sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Cara menentukan kompetensi lulusan. Bicara tentang isi, materi, proses, dan evaluasi. Evaluasi yang dilakukan KTSP 2006 sejak Indonesia merdeka kan tetap. Padahal kita didorong untuk mengembangkan sikap, budi pekerti, karakter. Kalau itu yang diminta, mau tidak mau evaluasi harus dilakukan. Evaluasi sikap tidak bisa dilakukan dengan angka 6,7,8 harus naratif dan deskriptif. Karena guru belum bisa.Kita minta dirombak total," jelas Nuh.

Nuh juga menjelaskan, komposisi pelajaran di kurikulum 2006 juga tidak seimbang. Menurutnya, di kurikulum 2006 tidak mengakomodir kepentingan siswa untuk lebih belajar sejarah dan Bahasa Indonesia.

"Di SMK tidak ada sejarah, apa nggak penting pelajaran sejarah di SMK di saat kita ingin benar-benar membangun," tegas Nuh.

"Bahasa Indonesia, lebih banyak Bahasa Asing. Ini apa-apaan, masak Bahasa Indonesia 2 jam, bahasa asing 4 jam. Menghargai," imbuh mantan Mendikbud.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads