Soal Amnesti, Imigran Daerah Tsunami Diperlakukan Beda
Sabtu, 22 Jan 2005 12:43 WIB
Jakarta - Pemerintah Malaysia tidak akan memperpanjang masa amnesti bagi imigran ilegal untuk meninggalkan negara itu. Namun, bagi imigran yang wilayahnya dilanda tsunami kemungkinan akan mendapat perlakuan berbeda. Menurut Deputi Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, keputusan untuk imigran ilegal asal Aceh akan diputuskan kemudian. Namun, imigran ilegal dari luar Aceh dan negara lainnya harus meninggalkan Malaysia paling lambat 31 Januari 2005. Bagi mereka yang tidak meninggalkan negeri itu, jika tertangkap akan diancam hukuman penjara dan rotan sebelum dideportasi. "Kami telah memberi mereka waktu yang cukup untuk kembali ke negara masing-masing dan tidak ada lagi perpanjangan," ujar Najib. Lebih dari 300 ribu pekerja ilegal, sebagian besar dari Indonesia telah kembali ke negerinya masing-masing dengan sukarela menyusul diumumkannya program amnesti. Diperkirakan, saat ini masih ada lebih dari 500 ribu imigran ilegal yang berada di Malaysia.
(rif/)











































