Penjarakan Aktivis HAM Eva Susanti, MA Ternyata Terbelah

Penjarakan Aktivis HAM Eva Susanti, MA Ternyata Terbelah

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 14:10 WIB
Penjarakan Aktivis HAM Eva Susanti, MA Ternyata Terbelah
Prof Dr Surya Jaya (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenjarakan aktivis HAM Eva Susanti Hanafi Bande selama 4 tahun. Dalam hitungan hari, Eva akan dibebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat pemberian grasi. Selidik punya selidik, MA terbelah saat memenjarakan Eva.

Susi dihukum 4 tahun penjara oleh PN Luwuk terkait aksi demonstrasi di kantor PT BHP di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulteng, pada 26 Mei 2010. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palu. Di tingkat kasasi, MA yang menguatkan hukuman itu terbelah. Majelis kasasi itu diketuai hakim agung Dr Brigjen (Purn) Imron Anwari dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung. Surya Jaya dalam rapat majelis memilih membebaskan Eva.

"Judex factie (PN dan PT) salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP," kata Surya yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (9/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya mendasarkan fakta persidangan bahwa di persidangan hanya ada satu saksi yang menerangkan Eva yang berteriak menyuruh melempar dan membakar. Menurut Surya, kesaksian satu orang itu sangat lemah karena tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi lainnya yang melihat dan mendengar Eva memprovokasi warga untuk belaku anarki.

"Keterangan saksi Mahyudin selaku manajer PT BHP tentu saja bersifat subjektif dan memberatkan agar Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum," ujar guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.

Apalagi, kata Surya, Mahyudin yang bertindak sebagai manajer sangat subjektif sehingga secara akal sehat, keterangan Mahyudin akan memberatkan terdakwa. Keterangan Mahyudin seorang diri (unus testis nullus testis) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum Eva sebagai penghasut menggerakkan massa melakukan pengrusakan atau pembakaran barang milik PT BHP.

"Apalagi tidak didukung dengan alat bukti lainnya," cetus hakim agung yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor Adrian Woworuntu.

Meski dalam perkara a quo ada saksi lain, tetapi saksi-saksi itu berdiri sendiri dan tidak menggambarkan satu hubungan satu dengan lainnya yang membenarkan terdakwa melakukan penghasutan. Eva selaku pimpinan aksi meminta jalanan umum yang ditutup PT BHP dibuka sehingga dalam orasinya meminta agar manajer PT BHP dihadirkan berdialog, namun tidak dipenuhi oleh manajemen perusahaan sehingga warga marah dan kecewa.

"Pada akhirnya secara spontanitas dan inisiatif masing-masing kelompok massa tanpa ada komando berteriak lempar, bakar. Jadi bukan terdakwa yang memerintahkan pelemparan dan pembakaran, melainkan massa sendiri yang memulai aksi tersebut," kata Surya yang juga menjadi satu-satunya hakim yang membebaskan Antasari Azhar dari 13 hakim yang mengadili Antasari.

Keterangan saksi yang menyatakan Eva tidak dapat menenangkan massa, tidak dapat menjadi alasan untuk menghukum terdakwa.

"Makna menghasut sangat berbeda dengan terdakwa tidak menenangkan massa," cetus Surya dalam sidang pada 2 April 2013.

Setahun berlalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan segera mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Eva.

"Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudari Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga," kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hari HAM Internasional di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).

(asp/nrl)


Berita Terkait