Jaksa Agung: Kemarin, Kami Jemput 87 Tersangka dan Terpidana Korupsi

Jaksa Agung: Kemarin, Kami Jemput 87 Tersangka dan Terpidana Korupsi

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 13:44 WIB
Jaksa Agung: Kemarin, Kami Jemput 87 Tersangka dan Terpidana Korupsi
Prasetyo (kanan)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (8/12) kemarin melakukan operasi penjemputan terhadap 87 tersangka dan terpidana korupsi. Ada di antaranya yang merupakan bagian dari proses penahanan, ada juga yang merupakan upaya eksekusi putusan hakim.

"Berdasarkan dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) bahwa sampai detik ini, para Kajati melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka korupsi sebanyak 85 orang, terus di Jampidsus ditambah lagi 2 orang, seluruh Indonesia," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Terakhir kali, jaksa penyidik di Jampidsus Kejagung menyeret mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance untuk diperiksa. Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar Jawa Barat itu kemudian ditahan setelah 4 tahun lalu dinyatakan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan hal mudah, tapi terus dilakukan sehingga harapan terhadap kejaksaan bisa dipenuhiโ€Ž," kata Prasetyo.

Kemudian, Prasetyo menyebut bahwa korupsi itu adalah kejahatan kemanusiaan bukan hanya merampas hak-hak ekonomi rakyat. Tapi juga merampas hak-hak sosial.

"Seperti sekolah tidak sesuai bangunannya, harga-harga semakin meningkat, ini akibat korupsi. Selama ini pemahaman kita bahwa korupsi tidak ada korbannya, tapi korupsi merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sekali lagi saya imbau korupsi itu musuh bersama dan harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya," pungkas Prasetyo.

(dha/fjp)


Berita Terkait