"Semoga hakim bisa menentukan hukuman yang setimpal untuk mereka berdua," kata Suroto saat dihubungi, Selasa (9/12/2014).
Selama sidang digelar sejak 4 bulan yang lalu, kedua orang tua Ade Sara selalu mengikuti jalannya persidangan. Mereka ditemani para kerabat. Keduanya tampak tegar selama sidang berlang‎sung.
Ibunda Ade Sara, Elizabeth Diana mengaku telah mengikhlaskan kepergian putri tunggalnya itu. ‎Dengan kebesaran hatinya, Elizabeth juga telah memaafkan Hafitd dan Syifa. Ia berharap peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup.
Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.
Sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua orang tua‎ Ade Sara belum tampak di PN Jakpus. Namun kedua terdawak, Haditd dan Syifa telah tiba di PN Jakpus dengan diangkut mobil tahanan Rutan Salemba. Keduanya menunggu di dalam ruang tunggu PN Jakpus di lantai dasar bersama puluhan napi lainnya.
(kff/mok)











































