Seperti yang disaksikan Andi Kuliem, seorang pembaca detikcom yang berkantor di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengirimkan foto bekas lokasi pedagang keramik Rawasari yang kini menjadi taman.
"Lokasi tersebut kini menjadi taman sesuai janji Pemda, ukuran 20x100 meter," tutur Andi yang berbincang dengan detikcom pada Selasa (9/12/2014) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada namanya sih, tapi dikenal sebagai taman eks lokasi pedagang keramik Rawasari Jakpus," tutur Andi.
Para pedagang keramik yang berjualan di Rawasari digusur pada Februari 2008 lalu. Saat itu, lokasi tersebut rencananya akan dijadikan karya umum taman dengan gedung bertingkat 3 atau lebih. Salah satunya adalah ruang terbuka hijau. Lahan seluas 5.545 meter persegi itu sebelum digusur ditempati 29 kios rotan, 86 kios keramik, serta 57 rumah tinggal.
Walikota Jakpus saat itu, Muhayat, mengatakan, warga yang terkena eksekusi akan diberi uang kerohiman sebesar Rp 7,5-10 juta, tergantung ukuran bangunan. Minimalnya ukuran bangunan 9 x 6 meter persegi yang diberi uang kerohiman Rp 7,5 juta.
Pada tahun 2011, eks pedagang keramik dan rotan di kawasan Rawasari, menggelar demo di depan kompleks apartemen Green Pramuka Residences, Jalan Ahmad Yani Kav 49, Cempaka Putih, Jakarta, tepatnya pada Rabu (12/1/2011). Tuntutan mereka saat itu untuk meminta penjelasan serta ganti rugi dari pihak pengelola apartemen.
(nwk/nrl)