Tasdik (19) terancam pidana seumur hidup. Pemuda buruh serabutan ini membunuh ayahnya Warno (52) dengan palu dan menyayat jasadnya dengan golok. Tasdik juga membacok ibunya Tusminah (45) hingga tewas.
"Terancam pidana seumur hidup apabila layak untuk dipidana. Kami tunggu keterangan psikolog dan dokter," jelas Kapolres Brebes Ferdy Sambo, Selasa (9/12/2014).
Tasdik mengaku sakit hati karena kerap dianiaya ayahnya dan disebut gila oleh ibunya. "Itu pengakuan tersangka, dia sudah dua kali masuk rumah sakit jiwa," jelas Ferdy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang lain luka-luka, dirawat di RS," tutur Ferdy. Tasdik dipidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
(ndr/mad)