Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo, menyarankan agar kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah dari hasil Munas, bertemu dan islah menjadi satu kepengurusan kembali.
"Saya sangat berharap Kemenkum HAM tidak dipaksa untuk memilih yang mana, tapi yang paling baik adalah berdamai. Kita sudah lama berdemokrasi, jadi partai bisa mengambil keputusan sendiri. Terlebih Partai Golkar sudah dewasa dan sangat matang," kaat Harkristuti Harkrisnowo kepada detikcom, Selasa (9/12/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gugat-gugatan, kita minta MA harus bikin fatwa," tuturnya.
"Tapi menurut saya tinggal menunggu saja gugatan, kan bukan berarti penggugat yang salah. Tergugat berikan saja alat pembuktian dan buktikan di pengadilan," imbuh Guru Besar Hukum Pidana UI itu.
Karenanya menurut Tuti, upaya berdamai itu masih terbuka, terlebih kubu Agung Laksono pasca pendaftaran kemarin menyampaikan siap berdamai. Namun jika tidak tercapai, maka Kemenkum HAM tetap akan menunggu putusan pengadilan yang diajukan kubu Agung.
"Kalau kami keluarkan putusan lebih dulu dan dengan putusan pengadilan, ramai lagi. Dalam UU pemeritah tidak dapat mengesahkan perubahan apabila konflik internal masih ada," tegas Tuti.
(iqb/fjr)