Tunggu Putusan Pengadilan, Dirjen AHU Berharap Kubu Agung dan Ical Islah

Tunggu Putusan Pengadilan, Dirjen AHU Berharap Kubu Agung dan Ical Islah

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 09:34 WIB
Foto: Menkum HAM usai menerima pendaftaran kepengurusan Golkar (Rachman/detikFoto)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa segera mengesahkan perubahan kepengurusan yang diajukan dua kubu Partai Golkar pada Senin (8/12) kemarin, lantaran kubu Agung Laksono lebih dulu menggugat Munas Bali ke Pengadilan sehingga Kemenkum HAM harus menunggu putusan itu.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo, menyarankan agar kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah dari hasil Munas, bertemu dan islah menjadi satu kepengurusan kembali.

"Saya sangat berharap Kemenkum HAM tidak dipaksa untuk memilih yang mana, tapi yang paling baik adalah berdamai. Kita sudah lama berdemokrasi, jadi partai bisa mengambil keputusan sendiri. Terlebih Partai Golkar sudah dewasa dan sangat matang," kaat Harkristuti Harkrisnowo kepada detikcom, Selasa (9/12/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuti mengatakan, proses persidangan hingga putusan atas gugatan kubu Agung yang diajukan ke PN Jakpus akan berlangsung lama, secepatnya 90 hari. Repotnya, kalau kubu Ical menggugat juga hasil Munas Jakarta ke pengadilan.
"Kalau gugat-gugatan, kita minta MA harus bikin fatwa," tuturnya.

"Tapi menurut saya tinggal menunggu saja gugatan, kan bukan berarti penggugat yang salah. Tergugat berikan saja alat pembuktian dan buktikan di pengadilan," imbuh Guru Besar Hukum Pidana UI itu.

Karenanya menurut Tuti, upaya berdamai itu masih terbuka, terlebih kubu Agung Laksono pasca pendaftaran kemarin menyampaikan siap berdamai. Namun jika tidak tercapai, maka Kemenkum HAM tetap akan menunggu putusan pengadilan yang diajukan kubu Agung.

"Kalau kami keluarkan putusan lebih dulu dan dengan putusan pengadilan, ramai lagi. Dalam UU pemeritah tidak dapat mengesahkan perubahan apabila konflik internal masih ada," tegas Tuti.

(iqb/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads