Informasi yang dihimpun, Selasa (9/12/2014), ledua sejoli itu rencananya akan divonis siang nanti pada pukul 13.00 Wib. Keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
JPU asal Kejati DKI Jakarta, Aji Susanto, dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan Hafitd dan Syifa menimbulkan penderitaan mendalam, dan dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu JPU memberikan tuntutan seumur hidup penjara kepada dua terdakwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang dakwaan, Ade Sara sempat mengaku pura-pura hamil supaya dikasihani Hafitd agar tidak dibunuh. Tapi upaya itu gagal, dan Hafitd tetap membunuh Ade Sara dengan Syifa.
(rvk/bal)











































