Pembongkaran itu dilakukan petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan bersama tim Polda Sumut di rumah pelaku yang berada di Jalan Beo Nomor 17, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Medan. Proses penggalian dimulai sejak Senin (8/12/2014) sore. Hingga menjelang tengah malam proses itu masih berlangsung.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menyatakan, pembongkaran yang mereka lakukan ini dalam berupaya mencocokkan keterangan saksi korban tentang kemungkinan adanya korban PRT yang dikuburkan di dalam rumah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Nico, saksi korban yang menjadi rujukan informasi tersebut, mendengar dari pekerja lain tentang adanya korban yang dikubur di dalam rumah. Lokasinya, kemungkinan dekat tangga.
“Saksi korban tidak melihat langsung, tetapi mendengar dari pekerja lain. Ini yang sedang kita cek,” kata Nico.
Hingga tengah malam ada beberapa titik yang sudah digali. Dengan menggunakan mesin penghancur beton, petugas menggali di titik yang dicurigai, terutama di bawah tangga dan jalan menuju ke arah tangga. Tapi belum menemukan hasil.
Proses pembongkaran di dalam rumah ini mendapat kawalan dari sejumlah polisi. Tindakan pengamanan dilakukan karena di sekitar lokasi ratusan warga berkumpul karena penasaran dengan perkembangan kasus ini.
Tersangka Syamsul Anwar bersama istri, anak, keponakan, dan pekerjanyam menganiaya para PRT yang bekerja di rumahnya. Tiga orang PRT berhasil diselamatkan polisi, sementara satu orang tewas dan mayatnya dibuang pelaku di Kabupaten Karo. Polisi menjerat mereka dengan kasus pembunuhan berencana.
(rul/rvk)











































