Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Boy Amali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (8/12/2014). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.
Menurut jaksa, tindakan terdakwa memiliki narkotika secara tanpa hak melanggar pasal pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sebabnya diajukan tuntutan hukuman selama satu tahun kurungan badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βSaya mengaku bersalah Pak Hakim. Saya menyesal, dan tidak akan mengulangi,β kata Sijabat.
Usai mendengar pembelaan terdakwa hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan nanti dengan agenda keputusan hakim.
Terdakwa Iwan Sijabat yang bertugas di Kejari Medan, ditangkap petugas Polresta Medan pada September lalu di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Selain sabu-sabu ditemukan juga alat hisap atau bong.
(rul/rvk)











































