Jaksa di Medan yang Tertangkap Nyabu Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa di Medan yang Tertangkap Nyabu Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 23:05 WIB
Ilustrasi
Medan - Oknum jaksa Iwan Sijabat dituntut rekannya sesama jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus narkotika. Dia dinilai bersalah karena memiliki 0,2 gram narkotika jenis sabu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Boy Amali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (8/12/2014). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa memiliki narkotika secara tanpa hak melanggar pasal pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sebabnya diajukan tuntutan hukuman selama satu tahun kurungan badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pembacaan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pembelaan. Tidak menunggu sidang lanjutan, terdakwa langsung menyatakan pembelaannya secara lisan saat itu juga.

β€œSaya mengaku bersalah Pak Hakim. Saya menyesal, dan tidak akan mengulangi,” kata Sijabat.

Usai mendengar pembelaan terdakwa hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan nanti dengan agenda keputusan hakim.

Terdakwa Iwan Sijabat yang bertugas di Kejari Medan, ditangkap petugas Polresta Medan pada September lalu di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Selain sabu-sabu ditemukan juga alat hisap atau bong.

(rul/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads