βSudah jelas dalam jawaban ke PTUN, Menkumham menyatakan SK tentang pengesahan Kepengurusan PPP (versi Romi) masih berlaku. Jadi, tidak ada tafsir lain. Jadi PPP tidak terpengaruh dengan hal-hal yang ingin merusak konsolidasi kita. Mereka itu abal-abal β kata Isa Muchsin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (8/12/2014).
Dia yakin bahwa sebanyak 26 DPW PPP tak akan hadir dalam Mukernas tersebut. Padahal syarat menggelar Mukernas adalah kehadiran DPW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa menegaskan bahwa sambil menunggu keputusan PTUN maka dasar hukum yang dipakai adalah Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang mengesahkan Muktamar VIII PPP di Surabaya. Dengan demikian Djan Faridz yang terpilih menjadi Ketum oleh Muktamar VIII di Jakarta dianggap tak berhak selenggarakan Mukernas.
(bpn/rvk)











































