Polisi Tangkap WN Perancis Terkait Penyelundupan Ganja 'Thai Stick'

Polisi Tangkap WN Perancis Terkait Penyelundupan Ganja 'Thai Stick'

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 21:00 WIB
Polisi Tangkap WN Perancis Terkait Penyelundupan Ganja Thai Stick
Suasana jumpa pers (Ist.)
Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja 'Thai Stick' seberat 5 Kg. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 3 tersangka yang salah satunya adalah pria berkewarganegaraan Prancis.

"Tersangka L ini merupakan WN Prancis, dia berperan sebagai kurir," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kombes Hengki Hariyadi, kepada detikcom, Senin (8/12/2014).

Terungkapnya penyelundupan ganja asal Thailand ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok terhadap barang impor berupa meja yang dikirim dari Malaysia, tanggal 27 September 2014 lalu. Barang tersebut hendak dikirimkan ke tersangka FB di Bandung, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami bersama petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan control delivery terhadap barang tersebut ke Bandung," kata Hengki.

Hingga akhirnya, polisi menangkap tersangka FB di Jl Margacinta, Cijura, Margaasih, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka FB, ia mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang WN Malaysia berinisial VB di Johor Bahru.

Polisi kemudian meminta tersangka FB untuk memancing tersangka VB. Hingga akhirnya, tersangka VB tiba di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, pada tanggal 23 November 2014 sekitar pukul 16.30 WIB.

"FB kami setting untuk membawa VB, hingga akhirnya kami sergap di Jl Raya Abdul Rachman Saleh, Bandung," imbuhnya.

Pengakuan tersangka VB, ia mengaku hendak mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka JL WN Prancis yang berada di Malaysia. Tersangka VB mengaku membeli barang haram tersebut atas suruhan tersangka SR (DPO), seorang WN Malaysia.

"Dan terakhir, kami menangkap tersangka JL di Kemang, Jaksel pada Jumat (5/12) sekitar pukul 19.30 WIB," pungkasnya.

Dari tiga tersangka FB, VB dan JL ini, polisi menyita barang bukti ganja Thai Stick seberat 5 Kilogram. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang narkotika.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads