"Saya enggak ngomong, enggak komentar nanti dijawab semua," kata Fuad di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
Ini merupakan kali kedua Fuad diperiksa sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan. Fuad ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa terkait kontrak suplai gas ke PD Sumber Daya untuk keperluan pembangkit listrik di Bangkalan sejak tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak mau jawab, bagus kamu ya," kata Fuad dengan suara meninggi.
Pada Kamis (4/12), KPK menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan dan sebuah kantor yang disebut sebagai kantor PD Sumber Daya di Surabaya. Dari hasil penggeledahan itu, semakin menguatkan bahwa kegiatan PD Sumber Daya tak jelas.
Atas hasil temuan dokumen itu, KPK tengah mendalami soal ke mana gas yang selama ini disuplai. Lalu, proses pengadaan gas juga menjadi fokus lain dalam pengembangan kasus ini.
Namun, sampai saat ini KPK tengah membuka kemungkinan untuk menjerat Fuad Amin dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, sejumlah dokumen terkait aset Ketua DPRD Bangkalan itu sudah berada di tangan KPK.
(kha/rmd)











































