Tak Terbukti, 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Rp 3 M Divonis Bebas

Tak Terbukti, 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Rp 3 M Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 19:47 WIB
Jayapura - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Klas II Jayapura memutus bebas dua terdakwa kasus korupsi senilai Rp 3 miliar, John Way dan Doren Wakerwa. Hakim menilai keduanya tak terbukti melakukan korupsi.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Klas II Jayapura, Marthinus Bala, Senin (8/12/2014). Kedua terdakwa didampingi tim pengacara, Yance Salambauw, Marojahan Panggabean, dan kawan-kawan.

Keputusan diambil secara bulat. "Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim meminta nama baik kedua terdakwa direhabilitasi," kata Marthinus Bala saat membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai Keputusan Mendagri No 13 tahun 2006 yang mengatakan penyerahan dana hibah dari Pemda kepada KPUD harus melalui memorandum of understanding tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum untuk mempidanakan seseorang. Sebab, Kepmendagri tersebut hanya mengatur masalah administratif.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Maka itu, jaksa Julius D Teuf tidak menerima putusan bebas itu. "Kita masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jadi kita masih koordinasikan untuk banding," katanya.

"Sebelumnya 9 orang yang terlibat dalam kasus ini sudah dijatuhi pidana dalam kasus ini," imbuh Julius.

Julius menyebut terdakwa berwenang menerbitkan disposisi untuk pencairan dana hibah. Seharusnya, mereka juga dihukum atas tindakan itu.
Β 
Penasihat hukum terdakwa, Yance Salambau, mengaku cukup puas dengan putusan hakim. Ia menilai masalah administratif bisa dipidanakan. "Tuntutan jaksa tidak objektif karena hanya mengacu pada hasil audit BPK, bukan investigasi," kata Yance.

Dijelaskan Yance, kliennya mengeluarkan disposisi sesuai dengan kewenangannya saat itu sebagai Plt Bupati Lany Jaya, sedangkan pengguna anggaran adalah KPUD. Terkait vonis Ketua KPUD dan Sekretaris KPUD Lany Jaya dalam kasus serupa, kata Yance, tidak ada hubungannya dengan kliennya.

"Klien saya hanya menjalankan roda pemerintahan, pemilu kada bisa terlaksana dan segera ada bupati definitif," kata Yance.

Sementara itu, terdakwa Doren Wakerwa mengaku senang dengan putusan bebas tersebut. Sejak awal, dirinya yakin tidak bersalah. "Saya bukan pencuri uang, saya mengeluarkan memo untuk pelaksanaan pemilukada agar bupati definitif bisa cepat terpilih," katanya.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads