Sabu Seharga Rp 3 Miliar dari Batam Berhasil Digagalkan Masuk Jakarta

Sabu Seharga Rp 3 Miliar dari Batam Berhasil Digagalkan Masuk Jakarta

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 19:00 WIB
Sabu Seharga Rp 3 Miliar dari Batam Berhasil Digagalkan Masuk Jakarta
Lampung - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap Roni (33), seorang kurir sabu jaringan Batam, Kepri. Dia ditangkap di Pelabuhan Bakauheni saat hendak menyeberang ke Jakarta.

"Sabu-sabu tersebut 2 ribu gram, sekitar Rp 3 miliar rupiah," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu I Putu Suryawan, Senin (8/12/2014).

Tersangka Roni diamankan pada Minggu (7/12) pukul 23.00 WIB. Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan curiga dengan gerak geriknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijanjikan upah oleh seseorang bernama Janggut Rp 20 juta. Rp 10 juta diberi di awal dan Rp 10 juta sisanya diberi setelah sampai," terang Putu.

Selain sabu yang dibungkus dalam alumunium foil, polisi juga menyita barang bukti satu buah tas koper warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

Tersangka dijerat dengan pidana UU Narkotika pasal 112 ayat 2 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Tersangka ditahan di Polres Lampung Selatan dan polisi melakukan pengembangan penyidikan.

(ndr/mad)


Berita Terkait