"Sabu-sabu tersebut 2 ribu gram, sekitar Rp 3 miliar rupiah," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu I Putu Suryawan, Senin (8/12/2014).
Tersangka Roni diamankan pada Minggu (7/12) pukul 23.00 WIB. Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan curiga dengan gerak geriknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sabu yang dibungkus dalam alumunium foil, polisi juga menyita barang bukti satu buah tas koper warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.
Tersangka dijerat dengan pidana UU Narkotika pasal 112 ayat 2 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Tersangka ditahan di Polres Lampung Selatan dan polisi melakukan pengembangan penyidikan.
(ndr/mad)










































