"Atas nama Hasbi Hasibuan, jabatan mantan pegawai Dishub DKI," ucap Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
Hasbi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selain itu, Turin juga mengatakan telah memanggil 1 tersangka lainnya yaitu Gusti Ngurah Wirawan namun tidak datang dengan alasan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Profesor Fakultas Farmasi USU
Selain Hasbi, Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Sumadio Hadisahputra terkait dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan farmasi lanjutan.
"Hari ini, Kejagung telah melakukan penahanan 3 tersangka dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat farmasi lanjutan Universitas Sumatera Utara, Medan tahun anggaran 2010," ucap Sarjono.
Selain Dekan Fakultas Farmasi yang ditahan, ada 2 tersangka lainnya yaitu Suranto selaku Kepala Unit Pelayanan pengadaan dan Drs Nasrul selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Turin.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga melakukan mark-up pengadaan barang senilai Rp 25 miliar untuk farmasi dan Rp 15 miliar untuk farmasi lanjutan. Berdasarkan hitungan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 6 miliar untuk farmasi dan Rp 4 miliar untuk farmasi lanjutan.
Sebelumnya pada Kamis (14/8), jaksa juga menahan Abdul Hadi Lubis, Kasubag Program pada Jurusan Farmasi USU dalam kasus yang sama. Abdul Hadi sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka. Sementara itu, 3 tersangka yang belum ditahan yaitu Siti Ombun Purba dan Elisnawaty Siagian. Kasus ini juga merupakan satu kesatuan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra Fakultas USU
(dha/mad)