Kejaksaan Tahan Anak Buah Udar dan Professor Farmasi USU Terkait Korupsi

Kejaksaan Tahan Anak Buah Udar dan Professor Farmasi USU Terkait Korupsi

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 18:52 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta yaitu Hasbi Hasibuan terkait dugaan tindak pidana korupsi ‎pengadaan bus TransJakarta 2012. Hasbi menyusul mantan Kadishub DKI Udar Pristono yang telah ditahan sebelumnya.

"Atas nama Hasbi Hasibuan, jabatan mantan pegawai Dishub DKI," ucap Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Hasbi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selain itu, Turin juga mengatakan telah memanggil 1 tersangka lainnya yaitu Gusti Ngurah Wirawan namun tidak datang dengan alasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu ‎eks Kadishub DKI Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, serta Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Profesor Fakultas Farmasi USU

Selain Hasbi, Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Sumadio Hadisahputra terkait dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan farmasi lanjutan.

"Hari ini, Kejagung telah melakukan penahanan 3 tersangka dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat farmasi lanjutan Universitas Sumatera Utara, Medan tahun anggaran 2010," ucap Sarjono.

Selain Dekan Fakultas Farmasi yang ditahan, ada 2 tersangka lainnya yaitu Suranto selaku Kepala Unit Pelayanan pengadaan dan Drs Nasrul selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang.

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Turin.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga melakukan mark-up pengadaan barang senilai Rp 25 miliar untuk farmasi dan Rp 15 miliar untuk farmasi lanjutan. Berdasarkan hitungan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 6 miliar untuk farmasi dan Rp 4 miliar untuk farmasi lanjutan.

Sebelumnya pada Kamis (14/8), jaksa juga menahan Abdul Hadi Lubis‎, Kasubag Program pada Jurusan Farmasi USU dalam kasus yang sama.‎ Abdul Hadi sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka. Sementara itu, 3 tersangka yang belum ditahan yaitu Siti Ombun Purba dan Elisnawaty Siagian. Kasus ini juga merupakan satu kesatuan dengan kasus ‎dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra Fakultas USU

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads