Ternyata Kubu Agung Laksono Gugat Munas Bali ke PN Jakpus

Ternyata Kubu Agung Laksono Gugat Munas Bali ke PN Jakpus

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 17:56 WIB
Jakarta - Kubu Agung Laksono rupanya telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Jumat (5/12) lalu. Menurut Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo, gugatan yang diajukan itu terkait penyelenggaraan Munas Golkar IX oleh kubu Ical di Bali beberapa waktu lalu.

"Mereka sudah mengajukan gugatan Jumat lalu ke pengadilan. Gugatan menyatakan bahwa Munas yang dilakukan Aburizal tidak sah," tutur Tuti di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Dijelaskan Tuti, Kemenkum HAM tidak akan mengambil keputusan sebelum PN Jakpus mengetok palu. Kemenkum HAM akan menunggu putusan PN Jakpus sebelum menyikapi pendaftaran kepengurusan kubu Ical dan kubu Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kalau mereka menggugat ke pengadilan itu (putusannya) lebih pasti. Kalau Kemenkum HAM yang menentukan nanti dibilang intervensi partai," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkum HAM Yasonna H Laoly juga menyatakan menunggu putusan pengadilan sembari memproses verifikasi pendaftaran kepengurusan Golkar dari dua kubu.

"Kebetulan gugatan diajukan oleh (kubu Priyo) ke pengadilan. Kami lihat dulu. Ada gugatan dari kubu mas Priyo," tutur Yasonna.

Waketum Golkar Priyo Budi Santoso juga angkat bicara soal gugatan itu. Priyo mengatakan gugatan itu didaftarkan pada Jumat (5/12) lalu dengan tujuan agar Munas Bali tak diakui oleh pemerintah.

"Kami telah melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk memastikan bahwa negara, pemerintah termasuk pengadilan dari aspek hukum kami ingin sekali mendapatkan pengesahan," ujar Priyo.

(aws/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads