"Mereka sudah mengajukan gugatan Jumat lalu ke pengadilan. Gugatan menyatakan bahwa Munas yang dilakukan Aburizal tidak sah," tutur Tuti di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
Dijelaskan Tuti, Kemenkum HAM tidak akan mengambil keputusan sebelum PN Jakpus mengetok palu. Kemenkum HAM akan menunggu putusan PN Jakpus sebelum menyikapi pendaftaran kepengurusan kubu Ical dan kubu Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Menkum HAM Yasonna H Laoly juga menyatakan menunggu putusan pengadilan sembari memproses verifikasi pendaftaran kepengurusan Golkar dari dua kubu.
"Kebetulan gugatan diajukan oleh (kubu Priyo) ke pengadilan. Kami lihat dulu. Ada gugatan dari kubu mas Priyo," tutur Yasonna.
Waketum Golkar Priyo Budi Santoso juga angkat bicara soal gugatan itu. Priyo mengatakan gugatan itu didaftarkan pada Jumat (5/12) lalu dengan tujuan agar Munas Bali tak diakui oleh pemerintah.
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk memastikan bahwa negara, pemerintah termasuk pengadilan dari aspek hukum kami ingin sekali mendapatkan pengesahan," ujar Priyo.
(aws/trq)