Jakarta - Kepala daerah korup menyengsarakan rakyat. Mereka menikmati keuntungan dari uang negara ataupun mendapatkan suap. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah sektor yang dijadikan jalan masuk kepala daerah untuk korupsi.
"Perilaku koruptif itu dijumpai di area penyalahgunaan kewenangan dan perizinan," jelas Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Senin (8/12/2014).
"Markup pengadaan barang dan jasa, markdown penerimaan daerah, penyalahgunaan bantuan-bantuan seperti Bansos, BOS dan dana-dana hibah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus melanjutkan, berdasarkan riset PPATK terhadap perilaku transaksi keuangan kepala daerah dengan coverage data 2005 sd 2012, dapat disimpulkan bahwa calon kepala daerah yang pernah terlapor melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang tercatat di PPATK ternyata ketika menjabat bertendensi berperilaku koruptif.
"Bahkan ada kecenderungan membangun mafia birokrasi," tutup dia.
(fjr/ndr)