Bunuh Kekasih Saat Berhubungan Badan, Achmad Dibui 14 Tahun

Bunuh Kekasih Saat Berhubungan Badan, Achmad Dibui 14 Tahun

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 16:22 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Achmad (38) menghabisi nyawa kekasihnya, Suyanik, saat tengah berhubungan badan. Setelah itu, Achmad memasukkan mayat Suyanik ke plastik besar dan membuangnya ke sungai. Achmad dibui 14 tahun penjara atas perbuatan kejinya ini.

Kasus bermula saat Achmad dan Suyanik dilanda percekcokan yang berlangsung lama dan Achmad menyimpan dendam. Lantas direncakanlah upaya menghabisi nyawa Suyanik dengan mempersiapkan sebilah balok kayu yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Pada 25 April 2014, Achmad meminta Suyanik ke kos-kosan Achmad di Dusun Ubung Kaja, Denpasar, Bali. Suyanik tidak menaruh curiga dan segera meluncur ke kos-kosan kekasihnya. Setelah bertemu, Suyanik makan di kamar tersebut dan dilanjutkan dengan memadu asmara hingga berhubungan badan layaknya suami istri. Saat posisi Suyanik membelakangi Achmad, Achmad lalu mengambil balok kayu dan memukulkan ke tengkuk Suyanik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buk! Buk! Buk! Suyanik pun tewas seketika.

Lalu Achmad menutup muka Suyanik dengan sarung dan memasukan jasad Suyanik ke dalam tas kresek besar dan mengikatnya. Saat waktu beranjak dini hari, Achmad diam-diam membawa tas keresek itu keluar dan menaruhnya di atas sepeda motor. Secepat kilat, Achmad membawa keresek berisi manusia itu ke Jembatan Sibang Gede dan membuangnya ke dasar sungai.

Tiga hari setelahnya mayat itu ditemukan warga dalam kondisi membusuk. Warga di seputar Sungai Ayun Cengana pun gempar. Tokoh adat lalu melaporkan ke Polres Badung dan ditelusurilah kasus tersebut. Tidak berapa lama, Achmad berhasil dibekuk aparat kepolisian. Achmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Saya membunuh karena sakit hati sering dicaci maki," kata Achmad sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/12/2014).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Achmad dihukum 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Apa kata majelis hakim?

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun," putus majelis yang terdiri dari Made Suweda, Putu Gede Hariado dan Agus Walujo Tjahjono.

Dalam vonis yang diketok pada 3 Desember lalu itu, mereka bersepakat tindakan Achmad bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kepatutan dalam pergaulan di masyarakat. Selain itu, ternyata Achmad juga merupakan residivis.

"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Suyanik dan menjual perhiasan korban untuk kepentingan pribadi," papar majelis terkait hal-hal yang memberatkan hukuman.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads