Dari rilis yang dikirim Dispen Armatim, Senin (8/12/2014), saat ini kedua kapal ikan tersebut sedang dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon.
"Kedua kapal ikan asing dipergoki menangkap ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi Indonesia itu, KM Century 4 dan KM Century 7. Jumlah ABK 62 orang semuanya warga negara asing," kata Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk KM Century 7 menurut Letkol Laut Abdul Kadir, memiliki bobot 200 GT, dengan jumlah ABK 17 orang semuanya warga negara asing. Kapal yang dinakhodai Thong Ma Lapho ini bertolak dari Pelabuhan Bangkok. Setelah diadakan pemeriksaan, nakhoda kapal yang berisi muatan 20 ton ikan tersebut juga tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap.
"Kedua kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap pada saat menangkap ikan di perairan yurisdiksi Indonesia. Maka ke dua kapal tersebut saat ini sedang kita kawal ke Pangkalan TNI AL terdekat, yaitu ke Lantamal IX Ambon," pungkas Kadispenarmatim.
(bdh/try)