Dua PNS Dishub DKI yakni Eko Haryanto dan Yusrizalsyah dalam kesaksiannya mengakui kesalahan yang dilakukan sebagai tim penerima hasil pekerjaan bus TransJ.
"Yang saya laksanakan melakukan pemeriksaan terhadap bus yang sudah dilaksanakan penyedia dengan cara melihat visual," kata Eko bersaksi untuk 2 PNS Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, terdakwa korupsi pengadaan Bus TransJ di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi pemeriksaan tidak dilakukan pada seluruh unit bus. Eko dan tim hanya memeriksa 3 unit bus sebagai sampel pemeriksaan per tiap paket pengadaan. Pemeriksaan juga dilakukan serba cepat hanya dalam 1 hari di tiga lokasi penempatan bus yakni Balaraja Tangerang, Jl Perintis Kemerdekaan dan Ciputat.
β
"(Seharusnya pemeriksaan) sesuai jumlah kontrak yang ada, 30 unit)," ujar Eko mengakui kesalahannya.
Hakim Ketua Supriyono mempertanyakan pengecekan yang hanya 3 unit tersebut. Padahal dalam laporannya tim penerima menyebut pemeriksaan sudah dilakukan terhadap seluruh unit bus yang disediakan.
"Ini tidak disebutkan sampel 3 unit, seolah-olah berita acara Anda (pemeriksaan) sudah komplit," tegurnya.
Kesalahan kedua, soal pola pengecekan bus yang ala kadarnya dengan hanya mengecek jumlah bus tanpa membandingkan dengan spesifikasi teknis perencanaan termasuk hasil kerja konsultan pengawas. "Kalau spesifikasi kita nggak ngarah kesitu. Kita nggak menentukan sesuai spesifikasi atau tidak. Kita melihat visual saja," papar Eko.
Diakui Yusrizalsyah, pemeriksaan unit bus seharusnya dilakukan dengan menggunakan dokumen konsultan pengawas mengenai bobot kemajuan pekerjaan. "Bobot tersebut menjadi dasar kami membuat acara terhadap pemeriksaan," ujarnya.
Tapi dokumen ini malah belum diterima meski tim sudah bergerak memeriksa bus-bus TransJ. "Lihat (dokumen) cuma waktunya malam setelah periksa (bus)," ujar Eko.
Hakim anggota Much. Muhlis ikut mencecar Eko soal dokumen kontrak mengenai kelengkapan spesifikasi teknis yang seharusnya dijadikan acuan melakukan pemeriksaan. "Dalam BAP Anda, pemeriksaan meliputi (tugas) melakukan cek kesesuaian antara spesifikasi rencana dengan hasil pekerjaan," kata Muhlis.
Lagi-lagi saksi menegaskan hanya mengecek jumlah bus. "Kita tidak menentukan sesuai spesifikasi," jawab Eko.
"Kontrol terakhir di Anda, kontrol penyedia barang dan hasil pengawas, tapi yang Anda laksanakan ternyata hanya uji fungsi. Apa gunanya kalau cuma itu? Mestinya kontrol dari penyedia barang setelah diawasi dan diberitahukan ke pejabat pembuat komitmen (PPK). Ini kontrol sebelum jadi invetaris DKI, faktanya Anda tidak melakukan verifikasi spesifikasi? tanya Hakim Supriyono langsung diiyakan Eko.
Kesalahan lain yang dibuat tim yang dipimpin Eko yakni tidak membuat berita acara serah terima barang meski surat penugasan dari Kadishub yakni SK Nomor 595 tanggal 21 November 2013 mengatur tugas tersebut. "Ini duit masyarakat bukan malah dihambur-hamburkan. Ini saya heran," sindir Supriyono.
(fdn/fjp)











































