"Kalau mau objektif, libatkan orang luar. Tapi ya, ini hanya saran," kata Harifin saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/1/2014).
Saran Harifin sudah diutarakan jauh-jauh hari, tetapi tak diacuhkan MA. Alhasil, MA membentuk pansel yang terdiri dari internal MA dan seleksi terakhir berupa wawancara dilakukan secara tertutup oleh pimpinan MA.
"Ini kan seleksi, kalau dilakukan internal, orang akan meragukan," ujar Ketua MA 2009-2012 itu.
Suhartoyo saat ini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Pansel yang diketuai Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suwardi, itu juga meloloskan Manahan Sitompul. Manahan sebelumnya pernah ikut seleksi hakim agung tapi tidak dipilih DPR. Kini Manahan duduk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
"Kalau mau kredibel, libatkan perguruan tinggi," usul Harifin.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga mempertanyakan kredibilitas pansel. Berdasarkan UU MK pasal 19 dan 20, rekrutmen calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden, wajib transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel.
"Kalau wawancaranya tertutup, tim pewawancara tidak melibatkan ahli konstitusi, dan diuji hanya oleh struktural pimpinan MA tanpa panelis luar, apakah cara itu bisa dianggap transparan, akuntabel dan objektif? Jika jawabannya tidak, berarti tidak sesuai dengan pasal 19 dan 20 UU MK di atas, " kata pimpinan KY Taufiqqurohman Syahuri.
(asp/nrl)











































