"Ada panggilan atas nama Rachmat Arifin alias Li Su, yang bersangkutan adalah Direktur Golden Boutique Hotel untuk diperiksa sebagai saksi tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2014).
Belum diketahui apa hubungan Cahyadi Kumala dengan Boutique Hotel. Namun, saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan menjerat Bos Sentul City itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyadi Kumala diketahui telah berusaha untuk menghalangi penyidikan terkait suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor. Bos Sentul City itu diketahui telah berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
(kha/fjp)