Kasus Bos Sentul City, KPK Panggil Direktur Golden Boutique Hotel

Kasus Bos Sentul City, KPK Panggil Direktur Golden Boutique Hotel

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 12:35 WIB
Cahyadi Kumala
Jakarta - Proses penyidikan kasus suap pengurusan izin lahan hutan lindung di Bogor dan menghalangi proses penyidikan yang menjerat Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala masih terus dikembangkan. Dalam proses pengembangan itu, kali ini penyidik memanggil Direktur Golden Boutique Hotel Rachmat Arifin alias Li Su untuk diperiksa.

"Ada panggilan atas nama Rachmat Arifin alias Li Su, yang bersangkutan adalah Direktur Golden Boutique Hotel untuk diperiksa sebagai saksi tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2014).

Belum diketahui apa hubungan Cahyadi Kumala dengan Boutique Hotel. Namun, saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan menjerat Bos Sentul City itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sang direktur, KPK juga memanggil karyawan Golden Boutique Hotel. Karyawan itu adalah I Putu Aryadnyana yang merupakan pegawai bagian gudang atau warehouse di Golden Boutique Hotel.

Cahyadi Kumala diketahui telah berusaha untuk menghalangi penyidikan terkait suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor. Bos Sentul City itu diketahui telah berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads