"UU MK pasaal 19 dan 20 mengatur rekrutmen calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden, wajib transparan, partisipatif, obyektif dan akuntabel. Kalau wawancaranya tertutup, tim pewawancara tidak melibatkan ahli konstitusi, dan diuji hanya oleh struktural pimpinan MA tanpa panelis luar, apakah cara itu bisa dianggap transparan, akuntabel dan obyektif?" kata pimpinan KY Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Senin (8/12/2014).
"Jika jawabannya tidak, berarti tidak sesuai dengan pasal 19 dan 20 UU MK di atas," sambung ahli hukum tata negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau tidak sesuai, artinya tidak prosedural. Kalau tidak prosedural dapat berpotensi digugat di PTUN, tapi apa hakim PTUN akan berani membatalkan putusan Pansel MA ya?" ujar Taufiq.
Dua hakim konstitusi, Patrialis Akbar dan Maria Farida Indarti, juga digugat keabsahannya ke PTUN Jakarta karena Presiden SBY tidak transparan. Oleh PTUN Jakarta, Patrialis dilengserkan tapi di tingkat banding dikuatkan lagi. Kasus ini kini bergulir di MA.
"Memang rekrutmen itu wewenang MA tapi apakah dalam mengunakan kewenangan itu sudah dibarengi dengan menerapkan prinsip good governance tata kelola pemerintahan yang baik yang berbasis pada itikad baik dan moralitas serta kepentingan umum," papar Taufiq.
Pansel hakim konstitusi seharusnya mencontoh pansel lain yang juga digelar MA. Dalam beberapa kesempatan, MA menggandeng KY untuk melakukan screening calon dan diakomodir MA.
"Ketika rekrutmen hakim tipikor, Ketua Muda Pidana Khusus, Pak Djoko Sarwoko meminta KY ikut terlibat dan rekomendasi KY disetujui 100 persen oleh Pansel, padahal KY tidak ada kewenangan di Pansel," kata Taufiq.
MA mengindahkan masukan KY karena mendasarkan pada penelusuran Badan Pengawas MA bahwa Suhartoyo clear. MA menghormati masukan dan saran dari masyarakat tentang masukan rekam jejak calon. Tetapi yang menentukan sepenuhnya siapa yang lolos adalah MA sendiri.
"Kalau rekomendasi, masukan dan masyarakat, ya namanya masukan. Masukan dari mana saja boleh. Kita nggak harus (mengikuti). KY memang tidak ikut pencalonan hakim konstitusi, ini dari MA. Itu (proses pencalonan hakim konstitusi) adalah kewenangan Mahkamah Agung," kata ketua pansel hakim agung Suwardi.
(asp/nrl)