Tersangka Demo Rusuh FPI Segera Disidang, Kejati DKI Kebut Surat Dakwaan

Tersangka Demo Rusuh FPI Segera Disidang, Kejati DKI Kebut Surat Dakwaan

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 11:56 WIB
Novel Bamukmin
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang menyusun dakwaan terkait perkara demo ricuh di DPRD DKI yang melibatkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI). Segera setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Ini masih proses penyusunan dakwaan," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo ketika dikonfirmasi, β€ŽSenin (8/12/2014).

Dalam penyusunan dakwaan, Kejati DKI telah menerima 3 berkas pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang terdiri dari 18 tersangka. Berkas untuk 2 tersangka yaitu Habib Syahab Anggawi dan Habib Novel Bamukminβ€Ž dipisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 berkas kan. Nah yang 2 itu dipisah 2 tersangka, 1 berkas itu 16 tersangka," ucap Waluyo.

Selain itu, masih ada lagi 4 tersangka yang masih di bawah umur. Nantinya keempat tersangka itu akan menjalani sidang diversi apakah perkaranya akan dilanjutkan atau tidak mengingat usia mereka belum dikategorikan dewasa.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads