"Ini masih proses penyusunan dakwaan," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo ketika dikonfirmasi, βSenin (8/12/2014).
Dalam penyusunan dakwaan, Kejati DKI telah menerima 3 berkas pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang terdiri dari 18 tersangka. Berkas untuk 2 tersangka yaitu Habib Syahab Anggawi dan Habib Novel Bamukminβ dipisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masih ada lagi 4 tersangka yang masih di bawah umur. Nantinya keempat tersangka itu akan menjalani sidang diversi apakah perkaranya akan dilanjutkan atau tidak mengingat usia mereka belum dikategorikan dewasa.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
(dha/fjp)