Namun dalam undang-undang partai politik tak memungkinkan Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusan partai yang bersengketa. Permasalahan internal itu harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.
"Posisi Mahkamah Partai saat ini masih vakum. Belum ada penggantinya karena masa bakti mahkamah habis setelah kepengurusan Aburizal Bakrie (2009-2014) habis," ujar Agung Laksono di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Senin (8/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin menang kalau di-PTUN-kan karena payung hukum kami lengkap sesuai dengan AD/ART partai. Mereka (kubu Ical) tak menjalankan rekomendasi Munas Riau," kata Agung.
Munas VIII Golkar di Riau merekomendasikan pelaksanaan Munas IX pada 8 Oktober 2014 atau Januari 2015. Opsi tahun 2015 diberikan lantaran mengantisipasi pelaksanaan Pilpres dua putaran.
Rupanya pelaksanaan Pilpres tahun ini hanya satu putaran saja, tetapi pada saat itu Ical enggan langsung menggelar Munas. Awalnya Ical ingin agar pelaksanaan Munas pada Januari 2015.
Keinginan Ical itu awalnya ditentang oleh sejumlah elite Golkar termasuk Agung Laksono. Pada perkembangannya Ical berbalik ingin percepat Munas tanpa alasan yang bisa diterima oleh pleno DPP Golkar.
"Kami awalnya ingin laksanakan pada Januari 2015, kami percepat karena kami lihat perkembangan partai yang tak membawa kebaikan di partai. Lebih cepat mengakhiri silang pendapat," sebut Agung.
(bpn/van)