Seperti yang dilansir oleh Seputar Keputusan Mendikbud tentang Penghentian Kurikulum 2013 yang dikirimkan Kemendikbud kepada detikcom, Senin (8/12/2014), penghentian Kurikulum 2013 diberlakukan untuk sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester sejak tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri menggunakan Kurikulum 2006 kembali mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan penerapannya di sekolah-sekolah yang telah mengimplementasikannya sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah ini akan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas pengembangan Kurikulum 2013 lalu dikembalikan kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud. Pengembangan Kurikulum 2013 tidak lagi ditangani tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.
Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru di dalam kelas serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses menyenangkan bagi siswa.
(vid/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini