Sejumlah keputusan diambil dalam Munas IX Golkar Jakarta malam ini terkait organisasi. Salah satunya adalah tentang posisi Dewan Pembina yang masuk ke dalam struktur organisasi.
Pembacaan hasil rapat Komisi A yang dilakukan oleh Sekretaris Mas'udin K Mustapa saat sidang paripurna di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (7/12/2014). Hasil ini kemudian diketok oleh Ketua DPD II Purworejo Kelik Sumarhadi selaku pimpinan sidang.
"Dewan Pembina masuk ke organisasi kepengurusan," kata Mas'udin membacakan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rapat Komisi A yang membahas tentang organisasi dan AD/ART ini disahkan oleh Ketua SC Ibnu Munzier bersama dengan hasil dari rapat komisi lainnya.
Berikut adalah hasil rapat Komisi A yang disahkan di Sidang Paripurna Munas IX Golkar di Jakarta:
1. Dewan Pembina masuk ke organisasi kepengurusan
2. Dewan Pertimbangan masuk ke organisasi kepengurusan
3. Dewan Pimpinan Pusat masuk ke organisasi kepengurusan
4. Rapimnas dan Rakernas diikuti oleh DPD II Partai Golkar sebagai peninjau
5. Untuk utusan luar negeri dalam musyawarah nasional Partai Golkar ditetapkan sebagai peserta penuh
6. Munas IX Golkar mencabut semua keputusan pemecatan kader Partai Golkar pada semua tingkatan
7. Dalam kaitan struktur kepengurusan korwil dihidupkan kembali
8. Dalam susunan pengurus DPP Partai Golkar periode 2014-2019 harus dimasukkan nama-nama kader yang mewakili dan berdomisili di setiap provinsi
9. Kewenangan ketua umum DPP Partai Golkar sebesar 5% untuk penentuan nama-nama Caleg DPR RI dihapuskan atau ditiadakan
10. Penetapan calon kepala daerah ditentukan oleh DPD Partai Golkar sesuai tingkatannya dengan memerhatikan dan mempertimbangkan kebijakan dewan pengurus satu tingkat di atasnya.
(imk/vid)