Munas IX Golkar di Bali memecat anggota presidium serta kader-kader yang 'mbalelo' pada keputusan Aburizal Bakrie (Ical). Munas Golkar di Jakarta pun mengembalikan status para kader tersebut sebagai anggota.
"Munas IX Golkar mencabut semua keputusan pemecatan kader partai Golkar pada semua tingkatan," kata Sekretaris Komisi A Mas'udin K Mustapa saat membacakan hasil rapat Komisi A.
Hal ini berlangsung saat sidang paripurna Munas IX Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (7/12/2014). Kelik Sumarhadi selaku pimpinan sidang kemudian mengesahkan hasil rapat komisi A tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah peserta Munas menyampaikan masukan dan juga bertanya tentang hasil rapat komisi A. Masukan yang mayoritas terkait masalah redaksional itu kemudian ditampung dan disahkan oleh Ketua SC Ibnu Munzier.
Kubu Ical memecat sejumlah kader baik di tingkat DPP hingga DPD. Di tingkat DPP ada 17 kader yang dipecat, termasuk anggota Presidium Penyelamat Partai.
Berikut adalah hasil rapat Komisi A yang disahkan di Sidang Paripurna Munas IX Golkar di Jakarta:
1. Dewan Pembina masuk ke organisasi kepengurusan
2. Dewan Pertimbangan masuk ke organisasi kepengurusan
3. Dewan Pimpinan Pusat masuk ke organisasi kepengurusan
4. Rapimnas dan Rakernas diikuti oleh DPD II Partai Golkar sebagai peninjau
5. Untuk utusan luar negeri dalam musyawarah nasional Partai Golkar ditetapkan sebagai peserta penuh
6. Munas IX Golkar mencabut semua keputusan pemecatan kader partai Golkar pada semua tingkatan
7. Dalam kaitan struktur kepengurusan korwil dihidupkan kembali
8. Dalam susunan pengurus DPP Partai Golkar periode 2014-2019 harus dimasukkan nama nama kader yang mewakili dan berdomisili di setiap provinsi
9. Kewenangan Ketua Umum DPP Partai Golkar sebesar 5% untuk penentuan nama-nama Caleg DPR RI dihapuskan atau ditiadakan
10. Penetapan calon kepala daerah ditentukan oleh DPD Partai Golkar sesuai tingkatannya dengan memerhatikan dan mempertimbangkan kebijakan dewan pengurus satu tingkat di atasnya.
(imk/rmd)