Akhir Januari, TKI Ilegal Harus Tinggalkan Malaysia

Akhir Januari, TKI Ilegal Harus Tinggalkan Malaysia

- detikNews
Sabtu, 22 Jan 2005 06:07 WIB
Jakarta - Malaysia telah memberi peringatan pada pekerja ilegal agar segera meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Januari ini. Bila tidak, para buruh migran ini akan dikenai hukuman berupa denda, cambuk,dan penjara.Keringanan yang diberikan untuk sekitar 1 juta tenaga kerja asal Indonesia sehingga diizinkan pulang tanpa dikenai sanksi, telah diperpanjang akibat adanya bencana tsunami.Sebelumnya, batas waktu untuk kepulangan para buruh migran ini telah diperpanjang dua kali atas permintaan pemerintah Indonesia.Meskipun sampai saat ini pemerintah Indonesia masih berjuang memulihkan situasi Aceh pasca tsunami, Malaysia tampaknya telah memberi sinyal tidak akan menunggu lebih lama lagi.Seperti dikutip dari situs BBC, Sabtu (22/1/2005), Deputi Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mengatakan, sudah saatnya sekitar 1,2 juta orang pendatang ilegal untuk kembali ke negara asalnya.Pemerintah Malaysia juga menyatakan kehadiran begitu banyak warga asing tanpa dokumen merupakan masalah darurat nasional.Para pendatang ilegal ini dipersalahkan atas naiknya tingkat kejahatan di Malaysia.Sementara itu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai nasib sekitar 30.000 orang pengungsi dari Aceh yang berada di Malaysia sejak sebelum bencana tsunami. Menurut Najib, pemerintah akan mempelajari lagi situasi mereka sebelum mengambil keputusan. (ast/)


Berita Terkait