Pilkada di Aceh Mundur, Perlu Payung Hukum
Sabtu, 22 Jan 2005 00:15 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri memandang perlu adanya sebuah payung hukum untuk mengantisipasi kemungkinan gagalnya pelaksanaan pemilihan bupati, walikota dan gubernur secara langsung di Aceh tahun ini sesuai jadwal yang diatur oleh UU No. 32/2004 tentang kepala daerah.Terjangan tsunami telah merusak infrastruktur pemerintah daerah dan perangkat DPRD di banyak wilayah di NAD, dan mengakibatkan hilangnya data kependudukan yang merupakan salah satu instrumen vital untuk menyusun daftar pemilih. Selain itu kondisi pegawai dan warganya belum pulih benar, serta masih banyak yang tinggal di pengungsian."Melihat kondisi objektif di lapangan, banyak daerah yang tidak mungkin melaksanakan Pilkada tahun ini. Perlu payung hukum sebagai antisipasi dari sisi legal," kata Progo Nurdjaman, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/1/2005), usai mendampingi Mendagri Ma'ruf dalam sidang kabinet terbatas.Berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang kepala daerah, antara bulan Mei sampai Desember 2005, ada 14 daerah di wilayah NAD yang harus mengadakan Pilkada, salah satunya pemilihan gubernur baru untuk menggantikan Abdullah Puteh yang akan berakhir masa jabatannya pada pertengahan 2005.Progo memastikan, pelaksanaan pemilihan gubernur akan meleset dari jadwal yang ditentukan, sebab seluruh kabupaten dan kota yang hancur dilanda bencana tsunami hingga akhir tahun ini belum siap mengikuti Pilkada karena seluruh warganya akan direlokasi. "Sementara untuk pemilihan bupati dan walikota daerah, itu pun masih harus menunggu selesainya proses relokasi dan rehabilitasi yang diadakan," kata Progo.Pelaksanaan pemilihan bupati dan walikota di NAD sesuai aturan UU No. 32/2004 hanya mungkin dilaksanakan di daerah yang relatif tidak mengalami kerusakan berat seperti yang ada di pesisir timur dan selatan. Sementara untuk pesisir barat dan utara yang rusak berat, jadwalnya akan ditentukan kemudian. "Kita selesaikan dulu readministrasi data kependudukannya. Setelah mempertimbangkan tingkat kerusakan yang terjadi, baru bisa ditentukan kapan Pilkada dilaksanakan, dan kapan pemilihan gubernur yang harus diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota di provinsi bersangkutan dapat digelar," demikian Dirjen Otda.
(ast/)











































