"Kita bilang Munasnya Pak Ical kan enggak sah, jadi jangan sampai dia duluan mendaftarkan (ke Kemenkum HAM). Jadi respons kita harus cepat. Semua harus serba cepat," kata anggota tim penyelamat partai, Laurens Siburian, saat ditanya mengapa pihaknya menggelar Munas secara dadakan.
Hal ini dikatakannya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (6/12/2014). Masa pendaftaran parpol sudah harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah munas, sesuai UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laurens berdalih Munas yang dilakukan selama dua hari itu tidak menyalahi AD-ART partai. Sebabnya masa penyelenggaraan Munas seharusnya antara tanggal 8 Oktober dan paling lambat Januari 2015.
"Ini bukan soal munas-munas tandingan, tapi ini soal bangsa dan negara. Ini menyangkut persoalan parlemen, hubungan presiden dengan parlemen dan program yang akan dilakukan. Jokowi mau dijatuhkan. Partai Golkar partai nomor dua terbesar, kita ikut memikirkan nasib bangsa. Nah kalau nanti APBD enggak disahkan, jutaan pegawai negeri itu bisa enggak gajian," jelasnya.
(ros/aan)